Modul

Arah Pembaharuan KUHAP

Pembaruan KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai pergeseran fundamental menuju sistem peradilan yang lebih humanis dan modern, dengan mengedepankan keadilan restoratif, penguatan perlindungan HAM, serta pemanfaatan bukti elektronik demi mewujudkan pemulihan keseimbangan sosial yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Tentang Pelatihan Ini

Pembaharuan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025 yang berlaku 2 Januari 2026) bergeser dari model retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan perlindungan HAM yang lebih kuat. Arah utamanya meliputi penguatan hak tersangka/terdakwa, prosedur penyidikan lebih ketat, modernisasi alat bukti elektronik, serta fokus pada pemulihan korban. KUHAP baru berorientasi pada penyelesaian perkara yang memulihkan keseimbangan sosial, tidak hanya menghukum pelaku. Ini mencakup mekanismen restoratif di semua tingkat penegakan hukum.Pembaruan ini bertujuan menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis dan adil, disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila.

Syarat Mendapatkan Sertifikat

1
Baca Modul Hingga Akhir

Peserta wajib membaca seluruh isi modul hingga halaman terakhir. Progress membaca terpantau otomatis oleh sistem.

Perlu daftar
2
Selesaikan Quiz Evaluasi

Jawab seluruh soal quiz dan raih nilai minimal 70 poin untuk lulus evaluasi.

Perlu daftar
3
Berikan Ulasan Pelatihan

Tulis ulasan dan beri penilaian bintang setelah menyelesaikan seluruh materi dan quiz.

Perlu daftar

Yang Akan Anda Pelajari

  1. Paradigma Keadilan Restoratif: Memahami pergeseran filosofis dari model hukum retributif (pembalasan) menuju penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan keseimbangan sosial.
  2. Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM): Mempelajari perluasan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa serta penerapan prosedur penyidikan yang lebih ketat dan humanis.
  3. Modernisasi Hukum Pembuktian: Menelaah adaptasi sistem peradilan terhadap kemajuan teknologi, khususnya mengenai validitas dan pengelolaan alat bukti elektronik dalam proses persidangan.
  4. Implementasi Mekanisme Restoratif: Menguasai tata cara penerapan keadilan restoratif di setiap jenjang penegakan hukum guna menghadirkan sistem peradilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pratinjau Materi

BAB I — Pengantar

Konten lengkap modul tersedia setelah mendaftar dan masuk ke platform pembelajaran...

Daftar untuk mengakses modul lengkap

Ulasan Peserta

Anda dapat melihat ulasan dari peserta yang telah mengikuti pelatihan ini. Untuk memberikan ulasan, daftar dan selesaikan seluruh materi terlebih dahulu.

4.7
0 Peserta
5
78%
4
15%
3
5%
2
2%
Bagikan pengalaman belajar Anda

Selesaikan pelatihan ini untuk dapat memberikan ulasan dan membantu peserta lain.