Pembinaan Hukum
Belum Dibuka

Lokakarya KUHP & KUHAP Baru

Pelatihan intensif yang dirancang khusus untuk dosen hukum pidana, hukum acara pidana, aparat penegak hukum, dan praktisi. Kegiatan ini membahas pembaruan regulasi pidana nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), serta implementasinya dalam pendidikan hukum dan praktik peradilan secara komprehensif.

Detail Pelatihan

Lokakarya KUHP & KUHAP Baru 2026 dengan Tema : “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” merupakan program intensif yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan ASPERHUPIKI dan Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini dirancang khusus untuk dosen hukum pidana dan hukum acara pidana, serta melibatkan aparat penegak hukum dan praktisi, dengan tujuan menyelaraskan paradigma baru pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Program ini mencakup topik strategis mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, pembaharuan pemidanaan, hingga perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Selain itu, lokakarya menghasilkan modul pembelajaran dan draft silabus hukum pidana serta hukum acara pidana yang dapat dijadikan rujukan di seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia.

Apa yang Akan Anda Pelajari

Pembaharuan Asas Legalitas

Memahami fondasi baru hukum pidana, termasuk pengakuan living law dan alasan penghapus pidana.

Pertanggungjawaban Pidana & Pemidanaan

Konsep modern pertanggungjawaban pidana dan pembaharuan pemidanaan yang proporsional.

Pembaharuan KUHAP

Menguasai mekanisme baru penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga perlindungan HAM.

Penuntutan Modern (DPA & Plea Bargain)

Model penuntutan yang menekankan efisiensi, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif.

Praperadilan & Bantuan Hukum

Instrumen perlindungan hak warga negara: praperadilan sebagai pengawasan dan bantuan hukum sebagai jaminan keadilan.

Pemeriksaan Sidang di Pengadilan

Pemahaman normatif tentang pemeriksaan sidang sesuai KUHAP baru yang adil, transparan, dan humanis.

Perlindungan Kaum Rentan

Perlindungan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas sebagai bagian integral KUHAP baru.

Peran Advokat & Finalisasi Silabus Nasional

Memahami peran advokat sebagai pilar keadilan, serta menyusun silabus nasional yang seragam untuk seluruh perguruan tinggi hukum.

Syarat Pendaftaran

Bagi calon peserta pelatihan, harap melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan berikut:

  1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
  2. Pas Foto (Terbaru dengan latar belakang berwarna merah)
  3. Surat Pemanggilan Peserta
  4. Surat Tugas (Dari pimpinan/instansi terkait)

Ketentuan File Dokumen:

  • Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format PNG atau PDF.
  • Ukuran masing-masing file tidak boleh lebih dari Maksimal 500 KB.

Syarat Kelulusan

  1. Mengikuti seluruh sesi lokakarya dengan tingkat kehadiran minimal 80%.
  2. Berpartisipasi aktif dalam sesi workshop finalisasi silabus nasional.
  3. Menyelesaikan evaluasi akhir dengan nilai minimal 75.

Penyelenggara

Departemen Hukum Pidana – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)
ASPERHUPIKI – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia
Kementerian Hukum Republik Indonesia (melalui BPSDM Kemenkum)

Narasumber

Prof. Dr. Eddy OS Hiariej
Wakil Menteri Hukum – Kementerian Hukum

Guru besar hukum pidana berpengalaman dalam pembaruan regulasi pidana nasional, menyampaikan arah kebijakan KUHP dan KUHAP baru.

Prof. Dr. Topo Santoso
Guru Besar Hukum Pidana – Universitas Indonesia

Pakar hukum pidana yang mendalami asas legalitas dan alasan penghapus pidana, berpengalaman lebih dari 25 tahun dalam riset dan pengajaran.

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto
Akademisi – FH UGM

Ahli hukum pidana yang fokus pada penguatan asas hukum pidana dan pengembangan sistem pemidanaan modern.

Prof. Harkristuti Harkrisnowo
Pakar Kebijakan Kriminal – -

Berpengalaman dalam isu pertanggungjawaban pidana dan pembaruan pemidanaan, serta aktif dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Dr. M. Fatahillah Akbar
Akademisi dan Peneliti – -

Menyampaikan arah pembaruan KUHAP, dengan fokus pada struktur baru penyelidikan dan penyidikan.

Dr. Chairul Huda
Pakar Hukum Pidana – -

Membawakan materi tentang penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa, dengan penekanan pada perlindungan HAM.

Dr. Febby Mutiara Nelson
Akademisi Hukum Acara Pidana – -

Menyampaikan materi penuntutan (DPA, plea bargain) serta terlibat dalam finalisasi silabus hukum acara pidana.

Fachrizal Afandi
Ketua Umum – ASPERHUPIKI

Membawakan materi praperadilan dan bantuan hukum, serta berperan dalam penguatan kapasitas dosen hukum pidana.

Dr. Ahmad Sofian
Akademisi dan Praktisi – -

Menyampaikan materi pemeriksaan sidang di pengadilan, dengan fokus pada transparansi dan perlindungan hak terdakwa.

Sri Wiyanti Eddyono
Pakar Hukum dan Gender – -

Membawakan materi perlindungan kaum rentan (anak, perempuan, disabilitas) dalam sistem peradilan pidana.

Dr. Muhammad Arif Setiawan
Advokat dan Akademisi – -

Menyampaikan peran advokat dalam sistem peradilan pidana baru, dengan penekanan pada akses keadilan.

Dr. Edita Elda
Akademisi Hukum Pidana – -

Terlibat dalam finalisasi silabus hukum pidana, memastikan keseragaman kurikulum di perguruan tinggi hukum.

Materi

Materi Inti
Penyelidkan, Penyidikan Dan Upaya Paksa
Pembaruan Praperadilan dan Bantuan Hukum dalam KUHAP 2025
Pembaruan Penuntutan dalam KUHAP 2025
KUHP dan Pengaturan Hak Saksi, Korban dan Kelompok Rentan Diskriminasi
Pemidanaan, Pidana & Tindakan dalam KUHP Baru
Alasan Pemberat, Peringan dan Penghapus Pidana
Pembaharuan Fungsi & Tugas Advokat Dalam KUHAP Baru Perspektif Due Process Of Law
Arah Pembaharuan KUHAP
Pembaharuan Persidangan Perkara Pidana Dalam KUHAP Baru

Ulasan Peserta

4.0
Dari 1 Peserta