Lokakarya KUHP & KUHAP Baru
Pelatihan intensif yang dirancang khusus untuk dosen hukum pidana, hukum acara pidana, aparat penegak hukum, dan praktisi. Kegiatan ini membahas pembaruan regulasi pidana nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), serta implementasinya dalam pendidikan hukum dan praktik peradilan secara komprehensif.
Detail Pelatihan
Lokakarya KUHP & KUHAP Baru 2026 dengan Tema : “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” merupakan program intensif yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan ASPERHUPIKI dan Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini dirancang khusus untuk dosen hukum pidana dan hukum acara pidana, serta melibatkan aparat penegak hukum dan praktisi, dengan tujuan menyelaraskan paradigma baru pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Program ini mencakup topik strategis mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, pembaharuan pemidanaan, hingga perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Selain itu, lokakarya menghasilkan modul pembelajaran dan draft silabus hukum pidana serta hukum acara pidana yang dapat dijadikan rujukan di seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia.
Apa yang Akan Anda Pelajari
Memahami fondasi baru hukum pidana, termasuk pengakuan living law dan alasan penghapus pidana.
Konsep modern pertanggungjawaban pidana dan pembaharuan pemidanaan yang proporsional.
Menguasai mekanisme baru penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga perlindungan HAM.
Model penuntutan yang menekankan efisiensi, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif.
Instrumen perlindungan hak warga negara: praperadilan sebagai pengawasan dan bantuan hukum sebagai jaminan keadilan.
Pemahaman normatif tentang pemeriksaan sidang sesuai KUHAP baru yang adil, transparan, dan humanis.
Perlindungan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas sebagai bagian integral KUHAP baru.
Memahami peran advokat sebagai pilar keadilan, serta menyusun silabus nasional yang seragam untuk seluruh perguruan tinggi hukum.
Syarat Pendaftaran
Bagi calon peserta pelatihan, harap melengkapi dan mengunggah dokumen persyaratan berikut:
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
- Pas Foto (Terbaru dengan latar belakang berwarna merah)
- Surat Pemanggilan Peserta
- Surat Tugas (Dari pimpinan/instansi terkait)
Ketentuan File Dokumen:
- Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format PNG atau PDF.
- Ukuran masing-masing file tidak boleh lebih dari Maksimal 500 KB.
Syarat Kelulusan
- Mengikuti seluruh sesi lokakarya dengan tingkat kehadiran minimal 80%.
- Berpartisipasi aktif dalam sesi workshop finalisasi silabus nasional.
- Menyelesaikan evaluasi akhir dengan nilai minimal 75.
Penyelenggara
Narasumber
Guru besar hukum pidana berpengalaman dalam pembaruan regulasi pidana nasional, menyampaikan arah kebijakan KUHP dan KUHAP baru.
Pakar hukum pidana yang mendalami asas legalitas dan alasan penghapus pidana, berpengalaman lebih dari 25 tahun dalam riset dan pengajaran.
Ahli hukum pidana yang fokus pada penguatan asas hukum pidana dan pengembangan sistem pemidanaan modern.
Berpengalaman dalam isu pertanggungjawaban pidana dan pembaruan pemidanaan, serta aktif dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Menyampaikan arah pembaruan KUHAP, dengan fokus pada struktur baru penyelidikan dan penyidikan.
Membawakan materi tentang penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa, dengan penekanan pada perlindungan HAM.
Menyampaikan materi penuntutan (DPA, plea bargain) serta terlibat dalam finalisasi silabus hukum acara pidana.
Membawakan materi praperadilan dan bantuan hukum, serta berperan dalam penguatan kapasitas dosen hukum pidana.
Menyampaikan materi pemeriksaan sidang di pengadilan, dengan fokus pada transparansi dan perlindungan hak terdakwa.
Membawakan materi perlindungan kaum rentan (anak, perempuan, disabilitas) dalam sistem peradilan pidana.
Menyampaikan peran advokat dalam sistem peradilan pidana baru, dengan penekanan pada akses keadilan.
Terlibat dalam finalisasi silabus hukum pidana, memastikan keseragaman kurikulum di perguruan tinggi hukum.